📘 FIQIH ISLAM – Bagian 8
“Fiqih Muamalah: Etika Bisnis dan Transaksi dalam Islam”
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh umat Islam yang mengikuti ajaran beliau hingga akhir zaman.
Pada bagian kedelapan dari seri Fiqih Islam ini, kita memasuki sebuah tema yang sangat penting dalam kehidupan modern, yaitu Fiqih Muamalah—fiqih yang mengatur hubungan manusia dalam aspek ekonomi, bisnis, harta dan transaksi.
Islam bukan hanya mengatur ibadah seperti shalat, puasa, dan zakat, tetapi juga memberikan pedoman lengkap tentang bagaimana mencari rezeki yang halal, bagaimana berdagang dengan jujur, apa saja transaksi yang dilarang, serta prinsip moralitas dalam ekonomi.
🕌 Konsep Dasar Muamalah dalam Islam
Muamalah adalah seluruh peraturan syariat Islam yang berkaitan dengan hubungan manusia dalam:
-
Jual beli
-
Sewa menyewa
-
Utang piutang
-
Kerjasama bisnis
-
Pengelolaan harta
-
Akad dan kontrak
Islam menetapkan prinsip dasar:
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.”
Artinya, semua bentuk transaksi modern halal selama tidak bertentangan dengan syariat.
📍 Prinsip-Prinsip Utama Fiqih Muamalah
1. Halal dan Haram dalam Harta
Setiap harta yang masuk ke dalam tubuh manusia melalui jalan haram akan membawa kegelapan dan kebinasaan. Nabi ﷺ bersabda:
“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih pantas baginya.”
Muslim wajib memastikan sumber pendapatan:
-
Halal zatnya (jenis barang boleh)
-
Halal cara mendapatkannya (cara transaksi benar)
2. Kerelaan kedua pihak
Tidak ada paksaan, penipuan ataupun manipulasi.
3. Transparansi
Tidak boleh menyembunyikan cacat atau informasi penting.
4. Tidak Mengandung Unsur Riba
Riba adalah tambahan yang dipungut dalam transaksi utang atau jual beli yang tidak sesuai syariat.
5. Tidak Mengandung Gharar
Gharar berarti ketidakjelasan, spekulasi berlebihan, atau ketidakpastian objek transaksi.
6. Tidak Mengandung Judi (Maisir)
Segala bentuk keuntungan yang diperoleh karena spekulasi, bukan usaha nyata, termasuk haram.
💰 Jenis-Jenis Akad dalam Muamalah
| Jenis Akad | Penjelasan |
|---|---|
| Akad Tabarru’ | Akad untuk saling menolong seperti hibah, wakaf, qardh (utang tanpa bunga) |
| Akad Tijarah | Akad yang bertujuan memperoleh keuntungan seperti jual beli, sewa, bagi hasil |
| Akad Syirkah | Kerjasama modal dan tenaga |
| Akad Mudharabah | Satu pihak memiliki modal, pihak lain tenaga, lalu keuntungan dibagi sesuai kesepakatan |
| Akad Murabahah | Penjualan dengan menyebutkan modal dan keuntungan yang jelas |
🛍 Fiqih Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli merupakan transaksi yang paling banyak dilakukan manusia. Syarat sah jual beli:
1. Ada penjual dan pembeli
Harus berakal dan dilakukan dengan suka sama suka.
2. Ada barang
Barang harus jelas, halal, bermanfaat, dan dapat diserahterimakan.
3. Ada harga
Harga harus disepakati dan diketahui kedua pihak.
4. Ada ijab dan qabul
Ucapan atau tindakan yang menunjukkan kerelaan.
🚫 Transaksi yang Dilarang dalam Islam
| Jenis Larangan | Contoh |
|---|---|
| Riba | Pinjaman berbunga bank konvensional |
| Judi & Spekulasi | Trading tanpa underlying asset, binary option, taruhan |
| Gharar besar | Membeli barang yang tidak diketahui bentuknya |
| Penipuan (Tadlis) | Memalsukan kualitas / menyembunyikan cacat |
| Ikhtikar | Menimbun barang untuk menaikkan harga |
| Najs | Menaikkan harga palsu melalui penawaran fiktif |
| Transaksi barang haram | Alkohol, narkoba, babi, pornografi |
Nabi ﷺ bersabda:
“Pedagang jujur akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.”
📦 Etika Bisnis dalam Islam
-
Jujur dan amanah
-
Tidak sumpah palsu
-
Ramah dan memudahkan pelanggan
-
Tidak terlalu mengejar keuntungan dunia
-
Mengurangi keuntungan jika pembeli kesulitan
-
Bersyukur ketika untung, sabar jika rugi
-
Menepati janji dan kontrak
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, dan mudah ketika meminta haknya.”
🕌 Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Ekonomi
Harta akan suci jika dikeluarkan zakatnya, dan akan bertambah dengan sedekah. Zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga sistem ekonomi sosial untuk menyeimbangkan kehidupan.
| Jenis Zakat | Objek |
|---|---|
| Zakat Mal | Harta, emas, perdagangan, pertanian |
| Zakat Fitrah | Semua Muslim saat Idul Fitri |
| Zakat Profesi | Pendapatan hasil pekerjaan |
🌏 Fiqih Muamalah Kontemporer
Di zaman modern, muncul banyak transaksi baru:
-
E-commerce
-
Marketplace
-
Leasing
-
Asuransi
-
Saham
-
Cryptocurrency
-
Fintech lending
Hukum semua ini dikembalikan pada kaidah fiqh:
Halal jika jelas akad, jelas barang, tanpa riba, tanpa penipuan, tanpa gharar.
🕌 Penutup
Fiqih Muamalah mengajarkan bahwa agama dan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Muslim sejati bukan hanya rajin shalat dan puasa, tetapi juga jujur dalam bisnis, bersih dalam keuangan, dan adil dalam transaksi.
Rezeki halal melahirkan:
-
Ketenangan hati
-
Keluarga yang berkah
-
Doa yang mudah dikabulkan
-
Cahaya dalam kehidupan
Mari kita berdoa:
“Ya Allah, cukupkan kami dengan rezeki yang halal dan jauhkan kami dari yang haram. Berkahi usaha kami, dan jadikan kami hamba yang jujur dan amanah.”
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
