📖 Tafsir Surah An-Nisa – Penjelasan Lengkap dalam Bahasa Indonesia
Pendahuluan
Surah An-Nisa adalah surah ke-4 dalam Al-Qur’an, terdiri dari 176 ayat, diturunkan di Madinah, dan merupakan salah satu surah terpanjang dalam mushaf setelah Al-Baqarah. Surah ini disebut “An-Nisa” yang berarti “Para Wanita”, karena sangat banyak pembahasan yang berkaitan dengan perempuan, keluarga, perkawinan, warisan, keadilan, perlindungan terhadap anak yatim, serta aturan sosial dalam masyarakat muslim.
Surah ini turun pada periode setelah hijrah, ketika umat Islam sedang membangun struktur sosial, hukum, dan sistem keadilan di Madinah.
Tema Besar Surah An-Nisa
Surah ini secara umum berfokus pada:
-
Membangun masyarakat Islam yang adil dan kuat
-
Menjaga hak-hak perempuan dan anak yatim
-
Hukum-hukum keluarga: pernikahan, poligami, mahar, perceraian
-
Hukum warisan (faraidh)
-
Bahaya kemunafikan dan perintah taat kepada Allah & Rasul
-
Jihad, persatuan umat, dan larangan membunuh sesama muslim
-
Prinsip keadilan, kesaksian, dan amanah
Tafsir dan Penjelasan Ayat per Bagian
1. Ayat 1 – Perintah Taqwa dan Menjaga Silaturahmi
Allah memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada-Nya dan mengingat bahwa seluruh manusia berasal dari satu jiwa, yaitu Nabi Adam AS, lalu darinya Allah menciptakan istrinya Hawa. Ayat ini menekankan:
-
Kesatuan asal-usul manusia
-
Larangan mendzalimi satu sama lain
-
Kewajiban menjaga hubungan keluarga dan hak setiap individu
Ini menjadi dasar bahwa Islam menghancurkan sistem kasta, diskriminasi, dan patriarki buta yang menindas.
2. Ayat 2–10 – Hak-Hak Anak Yatim
Allah memerintahkan agar:
-
Mengurus harta anak yatim dengan adil
-
Tidak memakan harta mereka secara zalim
-
Memberikan harta mereka ketika telah baligh dan mampu mengelola
Allah mengancam dengan api neraka bagi siapa yang mengambil harta anak yatim.
Ayat ini menunjukkan kewajiban sosial Islam untuk melindungi yang lemah dan tidak berdaya.
3. Ayat 3 – Hukum Poligami
Allah mengizinkan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, tetapi dengan syarat wajib adil. Jika tidak mampu adil, maka cukup satu saja.
Tujuan poligami menurut konteks Madinah:
-
Banyaknya janda akibat perang Uhud dan Badr
-
Perlindungan sosial terhadap perempuan yang kehilangan keluarga
-
Jaminan nafkah dan keberlanjutan keturunan
Ayat ini bukan dorongan untuk poligami bebas, tetapi batas maksimal dengan kontrol moral dan keadilan.
4. Ayat 4–35 – Hukum Pernikahan dan Keluarga
Surah ini menegakkan:
-
Mahar wajib diberikan dan menjadi hak mutlak istri
-
Larangan menikahi perempuan tertentu karena hubungan darah atau persusuan
-
Penyelesaian konflik rumah tangga dengan musyawarah dan penengah keluarga
-
Kewajiban suami memberi nafkah, melindungi, dan memimpin keluarga dengan adil
-
Larangan mengambil kembali mahar yang telah diberikan
Islam menempatkan perempuan sebagai manusia bermartabat yang hak-haknya dilindungi.
5. Ayat 36–42 – Prinsip Akhlak Sosial
Ayat ini memerintahkan:
-
Beribadah hanya kepada Allah
-
Berbuat baik kepada orang tua, kerabat, tetangga, yatim, fakir, dan seluruh manusia
-
Menolak kesombongan dan riya
Islam tidak hanya ibadah ritual, tetapi ibadah sosial.
6. Ayat 43–59 – Hukum Shalat, Thaharah, dan Kepemimpinan
-
Tayammum sebagai keringanan bagi yang tidak mampu berwudhu
-
Larangan shalat dalam keadaan mabuk (sebelum khamr diharamkan total)
-
Perintah taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri
-
Menyelesaikan perbedaan dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah
7. Ayat 74–104 – Jihad dan Pertahanan Umat
-
Motivasi berjihad melawan penindasan dan pembelaan terhadap kaum lemah
-
Larangan membunuh seorang muslim tanpa hak
-
Keringanan dalam shalat ketika perang (shalat khauf)
Islam melarang penyerangan tanpa sebab dan mengutamakan keadilan.
8. Ayat 105–135 – Keadilan Mutlak
Allah memerintahkan keadilan bahkan jika melawan diri sendiri, keluarga, atau kerabat dekat. Islam menolak:
-
Saksi palsu
-
Korupsi
-
Menyembunyikan kebenaran
Ayat ini menjadi dasar hukum dan peradaban Islam.
9. Ayat 136–176 – Aqidah, Kemunafikan, dan Penutup
-
Perintah beriman penuh kepada Allah, malaikat, kitab, Rasul, dan hari akhir
-
Kemunafikan lebih berbahaya dari kekafiran
-
Larangan mencela para nabi dan membeda-bedakan rasul
-
Penegasan sistem warisan (faraidh) sebagai hukum Allah yang mutlak
Warisan ditentukan Allah untuk menghilangkan perebutan harta dan konflik keluarga.
Kesimpulan Besar Surah An-Nisa
| Tema | Inti Pesan |
|---|---|
| Hak perempuan | Dilindungi dan dimuliakan |
| Anak yatim | Wajib dijaga dan tidak dizalimi |
| Keadilan | Prioritas tertinggi |
| Keluarga | Pondasi masyarakat |
| Umat bersatu | Menolak kemunafikan dan fitnah |
| Hukum Allah | Menghilangkan kejahilan dan kesewenangan |
Surah ini mengangkat martabat perempuan, mengatur struktur hukum Islam, dan menata masyarakat Madinah menjadi kuat dan beradab.
Pesan Spiritual
-
Masyarakat terbaik adalah masyarakat yang adil dan melindungi yang lemah
-
Perempuan bukan objek, tetapi subjek yang memiliki martabat dan hak
-
Keluarga adalah pilar peradaban
-
Keimanan menuntut ketaatan dan kejujuran
-
Allah melihat keadilan, bukan status sosial
